Berita Kediri Hari Ini

Pemerintah Kota Kediri Siap Jalankan Aturan PPKM Level 4

Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 25 Juli 2021. 

Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
didik mashudi/suryamalang.com
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar (kiri) bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit menjelaskan ketentuan dalam PPKM Darurat di Kota Kediri, Jumat (2/7/2021). 

Kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. 

Untuk sektor esensial seperti pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sedangkan industri orientasi eskpor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. 

Bagi sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. 

Sedangkan penanganan bencana, energy, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery/take away/ bungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. 

Sedangkan seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Untuk resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang.

Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. 

Kapasitas transportasi umum 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. 

“Yang paling penting tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved