Warga Negara Rusia Positif Covid-19 Sempat Berkeliaran di Bali Tanpa Masker dan Bertemu Banyak Orang
setelah dinyatakan positif covid-19, perempuan Rusia sempat kabur dan sengaja beraktivitas serta bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker.
SURYAMALANG, BALI - Seorang warga negara Rusia dideportasi dari Bali karena kabur setelah dinyatakan positif covid-19, Minggu (4/7/2021).
Warga Rusia berinisial AN (32) tersebut sebelumnya menjalani PCR di RS PTN Universitas Udayana, Jumbaran.
Karena hasil tes PCR menyatakan positif, perempuan itu pun diminta untuk karantina. Namun dia menolak dan lebih memilih kabur.
Akhirnya petugas Satpol PP kabupaten Badung menjemput dia secara paksa di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Kakanwil Kemkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa setelah dinyatakan positif covid-19, AN sempat kabur dan sengaja beraktivitas serta bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker.
"Yang bersangktan menolak melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas, bertemu banyak orang tanpa menggunakan masker," ujar Jamaruli melalui keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Setelah diamankan Satpol PP, perempuan itu dibawa ke tempat isolasi milik Pemprov Bali di Hotel Ibis, kecamatan Kuta. Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga menahan paspornya.
Barulah setelah dia selesai melakukan isolasi mandiri dan hasil swab PCR menyatakan negatif, dia langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai untuk diperiksa.
Setelah diperiksa, dia lalu dideportasi ke Rusia.
"Dia dideportasi melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari Soekarno-Hatta lalu menuju Moskow, Rusia," sambungnya.