Berita Tulungagung Hari Ini

Satpol PP Tulungagung Luncurkan Pusat Aduan Masyarakat Berbasis Online

Satpol PP Tulungagung meluncurkan Pusat Aduan Masyarakat Berbasis online (daring) untuk memudahkan pelaporan

Penulis: David Yohanes | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Papan pusat aduan yang baru dipasang di Kantor Satpol PP Tulungagung. 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Satpol PP Tulungagung meluncurkan Pusat Aduan Masyarakat Berbasis online (daring) untuk memudahkan pelaporan, Jumat (23/7/2021).

Sistem ini juga akan mempercepat Satpol PP dalam merespon aduan masyarakat.

Pusat pengaduan ini bisa diakses lewat satpolpp.tulungagung.go.id, mapun melalui Instagram dan Youtube.

Warga juga bisa melapor ke WhatsApp selama 24 jam, di nomor 081336580145, atau telepon (0355) 323655.

Sedangkan khusus untuk pemadam kebakaran, bisa langsung menghubungi nomor (0355)321113.

“Ada tiga shift petugas yang akan merespon aduan selama 24 jam,” terang Artista Nindya Putra, Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Tulungagung kepada SURYAMALANG.COM.

Lanjut Genot, panggilan akrab Artista, selama ini banyak laporan dari masyarakat yang masuk namun telat direspon.

Salah satunya karena sistem pelaporan masih manual, mereka datang ke kantor Satpol PP.

Genot mencontohkan, ada warga yang melapor mobilnya digedor-gedor oleh pengamen.

“Korban datang ke Kantor Satpol PP,kami terima laporannya langsung kami respon. Saat kami tiba di lokasi kejadian, pengamen yang dilaporkan sudah pergi,” tuturnya.

Dengan sistem pelaporan ini masyarakat bisa memanfaatkan saluran pelaporan yang ada.

Masyarakat cukup menelpon, atau jika melalui Whatsapp atau media sosial bisa melampirkan foto pendukung dan lokasi kejadian.

Petugas akan langsung merespon ke lokasi kejadian secepatnya, setelah menerima laporan.

“Pelapor juga wajib untuk mencantumkan identitas asli. Ini untuk menghindari laporan palsu,” sambung Genot.

Lewat sistem ini masyarakat juga bisa memberikan kritik kepada kinerja Satpol PP.

Sistem juga memberikan ruang kepada publik, untuk memberikan penilaian tingkat kepuasan terhadap pelayanan Satpol PP.

Masukan yang didapat dari sistem ini juga menjadi dasar merumuskan kebijakan, untuk perbaikan kinerja.

“Dari pada ramai di media sosial, berikan saja kritik dan masukan lewat sistem ini,” ucap Genot.

Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada kendala pelaporan meski penduduk di wilayah pegunungan sekalipun.
       
Sistem pelaporan juga menerima aduan masyarakat terkait  penerapan PPKM.

Misalnya ada pihak-pihak tertentu yang tetap menggelar hajatan, meski sudah dilarang.

“Terkait pelanggaran PPKM kami juga menerima laporan, nanti akan kami koordinasikan dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur Genot.

Satpol PP Kabupaten Tulungagung mempunyai empat bidang,yaitu Bidang Penegakkan Perda dan Perbup, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bidang Pemadam Kebakaran.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved