Cara Mendaftarkan IMEI HP yang Dibeli Luar Negeri Agar Jaringan Tak Terblokir di Indonesia
Agar bisa dipakai di Indonesia, HP yang dibeli dari luar negeri harus melalui proses pendaftaran IMEI dulu. Begini caranya mendaftarkan IMEI HP
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
SURYAMALANG, PAMEKASAN - Sebagian masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura masih belum mengetahui cara melakukan 'Registrasi IMEI' handphone yang dibawa dari luar negeri.
Akibatnya, sebagian HP warga Pamekasan yang membeli di negara rantau tidak bisa dipakai akibat jaringannya terblokir.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama memberikan penjelasan tentang tata cara melakukan 'Registrasi IMEI' khusus Hp luar negeri yang jaringannya terblokir.
Tesar menjelaskan, banyak masyarakat, khususnya TKI, yang pulang ke kampung halaman dengan membawa ponsel yang mereka beli dari luar negeri.
Namun saat tiba di Indonesia mereka lupa atau tak tahu cara mendaftarkan IMEI Hp yang mereka bawa pulang.
Sehingga secara otomatis, jaringannya terblokir dan Hp tidak bisa dipakai untuk keperluan telepon maupun SMS.
"Registrasi IMEI ini pada dasarnya adalah pemenuhan ketentuan impor atas barang atau ponsel yang berasal dari luar negeri dan masih terutang bea masuk. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah melindungi industri dalam negeri," kata Tesar kepada TribunMadura.com, Senin (16/7/2021).
Sebelumnya, mulai 15 September 2020 lalu, Pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel Black Market (BM) melalui regulasi dan identifikasi nomor IMEI.
Tesar mengimbau, agar masyarakat Madura yang membeli Hp dan membawa Hp dari luar negeri ke kampung halamannya untuk memastikan ponsel IMEI-nya terdaftar.
Kata dia, pengecekan IMEI bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id dan beacukai.go.id/cek-imei.html.
Selain itu, untuk handphone yang dibawa sendiri sebagai barang bawaan penumpang, harap segera melakukan pendaftaran IMEI melalui aplikasi 'Mobile Beacukai' sampai memperoleh QRcode.
Setelah QRcode itu keluar, selanjutnya akan discan oleh petugas Bea Cukai di bandara kedatangan.
Sedangkan untuk barang kiriman pos, IMEI akan didaftarkan oleh penyelenggara pos.
"Apabila lupa tidak registrasi di Bandara kedatangan, bisa datang ke Kantor Bea Cukai terdekat untuk didaftarkan IMEI ponselnya," jelas Tesar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/handphone-barang-bukti-hasil-kejahatan-ilustrasi-maling-hp-copet-hp.jpg)