Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Cara Mendaftarkan IMEI HP yang Dibeli Luar Negeri Agar Jaringan Tak Terblokir di Indonesia

Agar bisa dipakai di Indonesia, HP yang dibeli dari luar negeri harus melalui proses pendaftaran IMEI dulu. Begini caranya mendaftarkan IMEI HP

Editor: eben haezer
Ist
Ilustrasi cara mendaftarkan IMEI HP yang baru dibeli dari luar negeri 

Berikut ketentuan yang dibawa penumpang dan hp yang belum registrasi di bandara:

Pertama, setelah melakukan registrasi online, langsung mendatangi Kantor Bea Cukai terdekat untuk memverifikasi data dengan membawa beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. HP bisa didaftarkan dengan ketentuan pendaftaran maksimal 60 hari dari kedatangan.
2. Membawa paspor asli, Hp dan tiket atau boardingpass.
3. Maksimal 2 Hp yang bisa didaftarkan IMEInya.
4. Membawa NPWP atas nama pemilik paspor (jika ada).
5. Identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/kartu identitas lainnya).
6. Surat kuasa bermaterai jika pemilik paspor tidak bisa datang ke Kantor Bea Cukai terdekat.
7. Membayar beberapa Pungutan negara 
- BM (Bea Masuk): 10%
- PPN (pajak pertambahan nilai): 10%
- Pph (pajak penghasilan): 20% tanpa NPWP atau 10% dengan NPWP.

"Kami berharap pengetahuan tentang registrasi IMEI ponsel ini bisa menambah wawasan dan kepatuhan masyarakat atas ketentuan yang berlaku," harap Tesar.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved