Persyaratan Untuk Perjalanan Kendaraan Umum dan Pribadi Saat PPKM Level 4, Bisa Tanpa Bukti Vaksin?
Salah satu persyaratan untuk bepergianyang harus dipenuhi, harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Bagi masyarakat yang akan bepergian atau melakukan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini sebaiknya telah melengkapi persyaratan yang diwajibkan sesuai aturan.
Mobilitas masyarakat antar kota masih dimungkinkan di masa PPKM saat ini , akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Tapi khusus aturan bukti vaksinasi ini bisa diganti jika yang bersangkutan belum melakukan vaksinasi Covid-19 karena kondisi khusus.
Melalui aturan PPKM Level 4 ini, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat baik itu yang menggunakan kendaran umum maupun pribadi.
Masyarakat yang masih harus melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, udara dan kereta api wajib memenuhi syarat yang sudah diberlakukan pemerintah.
Aturan ini tertuang dalam instruksi Mendagri No. 22/2021
Seperti diketahui, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Berikut persyaratan untuk melakukan perjalanan selama masa PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021:
1. Untuk pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi baik motor atau mobil harus menyertakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
2. Kemudian untuk yang menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, kapal laut dan juga bus harus disertakan juga hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam.
Khusus untuk penumpang pesawat, harus menyertakan hasil tes Covid-19 dengan PCR tes yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Selain itu masyarakat yang bepergian juga harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
Ketentuan ini berlaku untuk penumpang transportasi umum dan juga pribadi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Untuk transportasi di wilayah aglomerasi ketentuan pada poin-poin yang disebutkan tersebut tidak berlaku untuk para penumpang.