Persyaratan Untuk Perjalanan Kendaraan Umum dan Pribadi Saat PPKM Level 4, Bisa Tanpa Bukti Vaksin?
Salah satu persyaratan untuk bepergianyang harus dipenuhi, harus menunjukan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Dyan Rekohadi
Kemudian untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Aturan Naik Kereta Api
Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh.
Syarat pengganti jika belum vaksin dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.
Sementara pelanggan usia di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Ixfan, Senin (26/7/2021).
Untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan KA, PT KAI Daop 7 Makdiun masih mengoperasikan beberapa KA jarak jauh.
Daftar KA Jarak Jauh pada masa PPKM Darurat :
1. KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP)
2. KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP)
3. KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP)
4. KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP)
5.KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP)
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Persyaratan Melakukan Perjalanan dengan Kendaraan Umum dan Pribadi Selama PPKM Level 4