PPKM di Kediri
PPKM Level 4, Pemkot Kediri Siapkan Bansos bagi Warga Terdampak
Pemerintah Kota Kediri akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menjalankan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: isy
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan.
Usaha bioskop dan karaoke ditutup sementara dan setiap bentuk aktivitas serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
Kapasitas transportasi umum maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi.
Sementara sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut, wajib menjalani observasi di Posko Kelurahan dan menjalani karantina selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah Karesidenan Kediri.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.