Satpol PP Bersama Polri dan TNI Diminta Awasi Pelaksanaan Aturan Makan 20 Menit
Terkait aturan waktu makan maksimal 20 menit itu, Mendagri Tito Karnavian meminta Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan pengawasan pelaksanaannya
SURYAMALANG - Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang baru diterbitkan adalah membatasi waktu makan maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Terkait aturan waktu makan maksimal 20 menit itu, Mendagri Tito Karnavian meminta Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan pengawasan pelaksanaannya di lapangan.
"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Tito juga mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
Ia ingin supaya Satpol PP, TNI, hingga Polri menggunakan cara-cara yang persuasif, yang bersifat pencegahan dan sosialisasi.
"Sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," ujarnya.
Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis.
Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penumpukan orang.
Tak hanya waktu yang dibatasi, masyarakat yang berada di tempat makan juga diminta untuk tidak mengobrol lama atau tertawa keras.
Sebab, aktivitas-aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," ucap Tito.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit"