Dua Anak Yang Jadi Tersangka Tewasnya Pesilat di Tulungagung Terancam 12 Tahun Penjara
Dua anak menjadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap pesilat di Tulungagung. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, TULUNGAGUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menyidik dua anak tersangka kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia.
Dua anak ini adalah FA (17) dan MO (16), pelatih pencak silat yang turut melakukan kekerasan terhadap korban Lutfi Fajar Rulamin (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Selain FA dan MO, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu ER (20) dan FI (23).
“Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Rabu (28/7/2021).
Dalam perkara ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Pasal ini mengancam para tersangka hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Karena ancaman yang mencapai 12 tahun, maka perkara yang menjerat FA dan MO tidak bisa lewat proses diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana
“Diversi hanya bisa dilakukan pada pidana dengan ancaman di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan,” papar Retno.
Namun FA dan MO tidak ditahan karena ada penjamin dan diwajibkan absen setiap hari.
Perkara akan dilanjutkan hingga proses persidangan serta tergantung penuh pada putusan hakim.
UPPA juga menggandeng Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI) untuk mendampingi anak-anak ini selama proses hukum.
“Karena mereka masih anak-anak, mereka berhak mendapatkan pendampingan psikologis,” ucap Retno.
Dua anak-anak ini mengaku baru satu tahun menjadi anggota perguruan pencak silat ini.
Awalnya mereka masih ketakutan dan tidak jujur mengungkap kejadian di balik kematian Lutfi.