Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pesilat Saat Latihan di Tulungagung

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat tersangka atas kematian pesilat yang tewas saat berlatih tengah malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/dokpol
Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa mayat pesilat yang meninggal saat latihan tengah malam. 

“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.

Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.

Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.

Mereka dijerat pasal 170 ayat 2  poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.

“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,”  tandas Christian. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved