Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Kematian Pesilat Saat Latihan di Tulungagung

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat tersangka atas kematian pesilat yang tewas saat berlatih tengah malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist/dokpol
Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa mayat pesilat yang meninggal saat latihan tengah malam. 

SURYAMALANG, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat tersangka atas kematian Lutfi Fajar Rulamin (23), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Mereka dinilai pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya korban, saat berlatih pencak silat pada Senin (28/7/2021) malam.

Empat tersangka ini adalah para pelatih, yaitu ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16).

“Dua di antaranya, FA (17) dan MO (16) masih anak-anak. Sedang dua tersangka lainnya sudah dewasa,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Dua Anak Yang Jadi Tersangka Tewasnya Pesilat di Tulungagung Terancam 12 Tahun  Penjara

Lanjut Christian, berdasar hasil otopsi, korban mengalami banyak kekerasan benda tumpul di bagian depan tubuhnya.

Satu kekerasan yang mengarah ke ulu hati diduga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kekerasan ini berasal dari tendangan dan pukulan dari para tersangka.

“Pukulan dan tendangan itu dilakukan selama latihan. Tidak dilakukan bersama-sama, tapi dalam satu rangkaian,” sambungnya.

Latihan dilaksanakan di rumah salah satu ketua perguruan silat.

Saat itu ada empat pelatih dan tujuh calon anggota yang berlatih.

Namun tiga orang di antaranya tidak ikut latihan karena sedang sakit.

“Tiga orang hanya di pinggir lokasi latihan, karena mereka sedang sakit. Korban adalah salah satu dari empat calon anggota yang berlatih,” tutur Christian.

Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Pesilat di Tulungagung yang Meninggal Saat Latihan Tengah Malam

Pada tendangan terakhir korban sempat terjatuh dan mengerang kesakitan.

Teman-temannya berusaha menolong namun Lutfi kemudian tak sadarkan diri.

Mereka lalu membawa Lutfi ke Puskesmas Boyolangu untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan. Pihak Puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia,”ungkap Christian.

Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.

Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.

Mereka dijerat pasal 170 ayat 2  poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.

“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,”  tandas Christian. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved