Diduga Terima Suap Saat Pandemi Covid-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Jaksa menuntut eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.
Dari pengamatan Tribunnews.com selama masa sidang, Juliari memang tidak pernah sekali pun mengakui penerimaan uang dari para rekanan penyedia bansos Covid-19.
Bahkan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.
"Pada saat itu beliau Adi Wahyono [Pejabat Pembuat Komitmen] hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut."
"Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari, Senin (19/7/2021).
Atas tuntutan yang diajukan jaksa itu, Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Persidangan agenda pembacaan pleidoi akan dilanjutkan pada Senin 9 Agustus 2021.
"Saya akan mengajukan pembelaan," kata Juliari.
Sementara itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.
Salah satu poin yang akan disanggah yakni terkait penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya yang ia sebut tak pernah didengar selama persidangan bergulir.
Selain itu, Maqdir menyebut tuntutan jaksa lebih kepada asumsi yang hanya merujuk kesaksian Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang," kata Maqdir.
"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain."
"Kami mendengar sejumlah saksi di persidangan bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp 7 miliar atau Rp 6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/29/eks-mensos-dituntut-11-tahun-penjara-jaksa-minta-hak-politik-juliari-batubara-dicabut-4-tahun?page=all