Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu Tunggu Instruksi Pusat untuk Salurkan BSU Pekerja
Pemerintah Pusat melalui Kemenaker bakal menyalurkan BSU kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Pemerintah Kota Batu menunggu kepastian instruksi resmi dari Pemerintah Pusat mengenai penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada para pekerja di Kota Batu yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah Pusat melalui Kemenaker bakal menyalurkan BSU kepada pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1 juta.
Bantuan Diberikan kepada pekerja yang berada di zona PPKM level IV sesuai Instruksi Mendagri Nomor 20 Tahun 2021 ju Nomor 23 Tahun 2021.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kota Batu, Muji Dwi Leksono, menjelaskan, sasaran penerima bantuan yakni pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah di bawah Rp 3.5 juta.
“Kota Batu masuk dalam kriteria dan kami menunggu instruksi secara resmi terlebih dahulu,” ujarnya.
Akibat PPKM Darurat yang diperbarui menjadi PPKM Level 4, sektor pariwisata terpukul parah.
Padahal, banyak warga yang bekerja di sektor tersebut.
Sedangkan jasa akomodasi, seperti bisnis perhotelan diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal kapasitas 50 persen.
Sekalipun diperbolehkan beroperasi, tingkat okupansinya sangat minim.
Pemkot Batu Batu mencatat ada 1.104 pekerja yang dirumahkan.
Dari jumlah itu 683 orang diantaranya adalah warga Kota Batu.
Sedangkan 421 orang sisanya merupakan warga luar Kota Batu.
Diketahui sebagian besar pekerja yang dirumahkan bekerja di sektor industri pariwisata.
Saat ini para pekerja yang dirumahkan telah didata untuk diberi bantuan sosial.