Berita Jember Hari Ini
3 Warga Desa Pace Jadi Tersangka Perusakan Mobil Ambulans RSBS Jember
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
Berita Jember Hari Ini
Reporter: Sri Wahyunik
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | JEMBER - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.
Ketiga orang tersangka itu semuanya warga Dusun Sukmaelang, Desa Pace, Silo, Jember, yakni ME (30), ES (35), dan AR (26).
"Kami menetapkan ketiga orang tersangka itu dalam kasus perusakan mobil ambulans. Mereka melakukan secara bersama-sama," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/8/2021).
Perusakan mobil ambulans itu terjadi pada Jumat (23/7/2021) malam di Dusun Sukmaelang Desa Pace Kecamatan Silo.
Perusakan itu aksi lanjutan dari pengambilan paksa jenazah dari mobil ambulans tersebut.
Pada malam itu, petugas RSBS mengantarkan jenazah warga dusun tersebut memakai mobil ambulans RSBS.
Jenazah tersebut tercatat sebagai pasien terkonfirmasi Covid-19.
Keluarga dan warga setempat mendapatkan informasi menyesatkan perihal adanya organ tubuh jenazah itu yang hilang.
Informasi tidak benar itu memicu kemarahan warga.
Warga pun langsung mengambil paksa jenazah dari dalam mobil ambulans tersebut.
Jenazah dibawa masuk ke dalam rumah, dibuka, dan diperiksa.
Ternyata tidak ada organ tubuh yang hilang, seperti penuturan seorang warga setempat H Farid Mujib.
Farid turut menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus tersebut.
"Saya ikut melihat, ternyata tidak ada organ tubuh dari si jenazah yang hilang. Saya melihat karena jenazah sudah dalam keadaan dibuka," ujar Farid.