Berita Jember Hari Ini
3 Warga Desa Pace Jadi Tersangka Perusakan Mobil Ambulans RSBS Jember
Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan mobil ambulans milik Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
Namun warga yang terlanjur marah, juga memecah kaca mobil ambulans RSBS.
Warga yang jumlahnya banyak tidak sebanding dengan petugas yang berjaga ketika itu.
Karena perusakan itu, mobil ambulans mengalami kerusakan di sisi sebelah kiri (kaca pecah), badan mobil penyok, dan alat manometer tabung oksigen rusak.
Dalam peristiwa itu, polisi memeriksa sejumlah orang saksi, sebelum akhirnya menetapkan tiga orang tersangka itu.
Setiap sebelum memeriksa saksi, polisi mengirimkan saksi ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan tes swab antigen.
Dari sejumlah saksi yang hendak diminta keterangannya, terdeteksi ada satu orang yang reaktif atau positif berdasarkan hasil tes swab antigen itu.
Karenanya, saksi yang juga saudara dari jenazah yang diambil paksa warga itu, tidak jadi dimintai keterangannya.
Sementara itu, ketiga orang tersangka dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.