Berita Jember Hari Ini

Polisi Tangkap Penyebar Wafer Berisi Silet di Jember, Bukan Aksi Pertama, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet akhirnya tertangkap, Selasa (3/8/2021).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: isy
sri wahyunik/suryamalang.com
AB, pelaku yang disebut menyebarkan wafer berisikan benda berbahaya di Jember. 

Berita Jember Hari Ini
Reporter: Sri Wahyunik
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | JEMBER - Pelaku penebar teror wafer berisi pecahan paku dan silet akhirnya tertangkap, Selasa (3/8/2021).

Pria itu berinisial AB (42) warga Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang.

Polisi mengamankan dia di sebuah warung di seputaran RSD dr Soebandi Jember.

Polisi menangkap lelaki itu setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, dan menyimpulkan ciri-ciri terduga pelaku sejak penyelidikan dilakukan Sabtu (31/7/2021) kemarin.

Berdasarkan alamat di KTP, rumah AB berada di Jl Manggis Kelurahan Jember Lor.

Alamat itu tidak jauh dari lokasi dia menebarkan wafer berisi benda berbahaya kepada anak-anak di Jl Cempedak Kelurahan Jember Lor.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan bersama Polsek Patrang, langsung bergerak cepat untuk menelusuri terduga pelaku," ujar Yogi, Selasa (3/8/2021).

Penyelidikan itu mengarah kepada terduga pelaku AB.

Dalam pemeriksaan sementara, AB yang sudah diamankan di Polres Jember mengakui perbuatannya.

Perbuatan AB diperkuat dengan beberapa barang yang ditemukan di rumah AB.

“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya,” lanjut Yogi.

Yogi menambahkan, pihaknya masih mendalami motif lelaki itu menebar wafer berisikan pecahan beling, paku kecil, juga silet.

"Dari penuturan pelaku, melakukan itu untuk tolak balak. Namun masih kami dalami motifnya," terangnya.

Baca juga: Pria Tak Dikenal Bagi-bagi Wafer ke Anak-anak di Jember, Saat Dibuka Isinya Silet dan Staples

Lelaki itu melakukan perbuatannya dengan cara membuka kemasan wafer.

Dia membeli merek wafer yang sama.

Setelah dibuka, dia memasukkan pecahan benda berbahaya itu ke tengah-tengah wafer.

Dia kembali menutup kemasan dengan cara disundut api, sehingga kemasan yang sobek terlihat merekat.

Pada Sabtu (31/7/2021) lalu, AB mendatangi sebuah rumah di Jl Cempedak.

Dia memberikan tiga bungkus wafer kepada seorang anak berusia 6 tahun.

Namun anak tersebut sudah enggan menerima pemberian itu.

Namun lelaki tersebut tetap melempar bungkusan wafer.

Anak berusia 6 tahun itu, bersama kakaknya yang berusia 9 tahun lantas melihat wafer yang dilempat oleh seorang yang tidak mereka kenal.

Keduanya sempat membuka kemasan wafer, dan hendak mencicipinya.

Namun mereka merasakan sesuatu yang janggal, hingga akhirnya tidak jadi memakan wafer itu.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada sang ibu.

Sang ibu lantas meneruskan pengaduan sang anak kepada suaminya, dan berlanjut menjadi pelaporan resmi ke POlsek Patrang.

Dari laporan itu, polisi bergerak.

Dari pemeriksaan sejauh ini, AB tidak sekali itu saja melakukan perbuatan tersebut.

Sebelumnya pada Bulan Ramadan kemarin, dia juga menyebarkan wafer itu ke anak di Jl Manggis.

Namun tidak ada korban jiwa.

Kini AB sudah ditahan di Polres Jember.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah kemasan wafer yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, tiga buah Gunting, sebuah tang potong, sebuah tang catut, sebuah toples kecil berisi seng, kawat  berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, dua buah korek api serta sebuah kotak tempat membuat makanan.

Penyidik menjerat AB memakai Pasal 204 KUHPidana karena mengedarkan barang yang membahayakan nyawa dan kesehatan orang, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved