Berita Malang Hari Ini

Bapenda Kota Malang Tak Siapkan Keringanan Pajak Selama Perpanjangan PPKM Level 4

Bapenda Kota Malang tidak menyiapkan keringanan pajak untuk pelaku usahaselama perpanjangan PPKM level 4.

SURYAMALANG.COM/M Rifky Edgar
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang tidak menyiapkan keringanan pajak untuk pelaku usaha selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Bapenda hanya memberikan relaksasi berupa perpanjangan jatuh tempo Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 31 Oktober 2021.

"Sebenarnya kategori setiap pajak itu berbeda. Kalau pajak restoran hotel itu kan asesmen. Jadi tidak ada keringanan pajak."

"Sebab, setoran hotel dan restoran tidak flat, tapi sesuai hasil yang masuk. Bila konsumennya berkurang, maka nilai pajaknya berkurang," ucap Handi Priyanto, Kepala Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM 

Belasan hotel dan restoran di Kota Malang telah mengajukan keringanan pajak.

Tetapi, Bapenda belum bisa merealisasikan keinginan dari para pelaku usaha tersebut.

Pasalnya, pajak yang diterima hotel, restoran, dan kafe merupakan titipan dari konsumen.

"Bila konsumennya banyak, maka banyak pajak yang harus disetorkan." 

"Dasar penetapan pajak daerah kan undang-undang. Tidak mungkin amanah undang undang ini terkoreksi oleh aturan d ibawahnya."

"Apalagi dasar PPKM Levl 4 adalah instruksi menteri," tambahnya.

Makanya Bapenda Kota Malang hanya memberikan relaksasi berupa perpanjangan jatuh tempo PBB. 

Relaksasi tersebut merupakan pemberian toleransi kepada para wajib pajak dengan sejumlah persyaratan.

"Silahkan ajukan secara perorangan. PBB tidak ada sunset policy karena kami belum ada refulasi."

"Tapi siapapun bisa mengajukan keringan secara pribadi," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved