PPKM di Batu
Karyawan Jatim Park Group Batu Dilarang Buka Masker saat Kerja
Manajemen Jatim Park Group (JTP) menerapkan peraturan ketat kepada karyawannya yang masuk kerja sepanjang PPKM Level 4 di Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Berita Batu Hari Ini
Reporter: Benni Indo
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | BATU - Manajemen Jatim Park Group (JTP) menerapkan peraturan ketat kepada karyawannya yang masuk kerja sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlangsung di Kota Batu.
Karyawan JTP Group dilarang membuka masker di tempat kerja.
Mereka juga tidak diperbolehkan makan di tempat yang berkerumun. Jika melanggar, manajemen memberi hukuman pemotongan upah bahkan tidak diupah untuk satu bulan.
Humas JTP Group, Titik S Ariyanto menerangkan, pemberlakuan aturan itu efektif sejak Senin pekan ini.
Tujuan dari peraturan internal tersebut adalah untuk memutus potensi penularan Covid-19 di lingkungan JTP Group.
“Aturan sudah berlaku sejak Senin lalu. Jadi tidak boleh melepas masker. Jika ketahuan atasan melepas masker, akan ada sanksi. Gajinya bisa tidak dibayarkan,” papar Titik, Rabu (4/8/2021).
Ada 1700 an karyawan di JTP Group. Saat ini, yang masuk kerja hanya 25 persen saja.
Mereka masuk secara bergantian.
Di masa pandemi ini, para karyawan JTP Group hanya menerima gaji 50 persen dari gaji pada umumnya.
Titik menerangkan, pihak JTP Group melakukan karantina atau lockdown mandiri.
Jika pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, maka JTP Group karantina mandiri hingga 12 Agustus 2021.
Ada 15 tempat wisata yang berada di bawah manajemen JTP Group.
Semua 15 tempat wisata tersebut tutup total hingga 12 Agustus 2021.
Titik pun berharap, bagi manajemen perusahaan lain bisa menerapkan karantina mandiri serupa dengan kemampuan masing-masing.
“Kami hanya ingin menekan laju penularan. Pariwisata ini butuh kunjungan. Saat kasus masih tinggi, maka pengunjung tidak akan datang. Maka dari itu, saya berharap pihak lain bisa mengikuti karantina mandiri tersebut,” paparnya.