Berita Malang Hari Ini
7181 Aset Pemkot Malang Belum Terverifikasi, Begini Reaksi Wali Kota Sutiaji
Sebanyak 7.181 aset Pemerintah Kota Malang dari 8.200 aset yang ada ternyata belum terverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: isy
Berita Malang Hari Ini
Reporter: Rifky Edgar
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sebanyak 7.181 aset Pemerintah Kota Malang dari 8.200 aset yang ada ternyata belum terverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal ini pun menjadi catatan Wali Kota Malang, Sutiaji guna menyelesaikan proses sertifikasi tersebut, meski Kota Malang masuk ke dalam daerah di Jawa Timur yang progres sertifikasinya terbanyak.
"Proses sertifikasi aset di kami ada 123. Yang masih dalam proses 411. Kami targetkan di 2023 nanti, seluruh aset secara keselurahan bisa selesai," ucap Sutiaji, Kamis (5/8/2021).
Sejumlah kendala di akui Sutiaji dalam proses sertifikasi aset ini, di antaranya ialah banyaknya surat yang ada, di mana per satu berkas ada delapan kali tandatangan dari BKAD Kota Malang.
Kemudian prosesnya harus melakukan verifikasi di kelurahan dan BPN, yang dilanjutkan dengan izin adminstrasi dan lain-lain.
"Prosesnya harus jeli. Karena harus ada izin adminstrasi dan lain-lain. Sampai kami membentuk tim percepatan aset ini yang melibatkan dari BKAD maupun BPN," ucapnya.
Selain itu, banyak juga aset-aset yang kini sedang disengketakan antara Pemkot Malang dengan pihak lain.
Sutiaji mencontohkan seperti yang terjadi di dieng dan di Jalan Raya Langsep yang kini sedang memasuki masa kasasi, setelah Pemkot Malang kalah sewaktu banding.
Begitu juga sebuah bekas rumah dinas di Dieng yang saat ini kata Sutiaji sudah bisa dieksekusi karena ada pencabutan izin pemakaian lahan.
"Yang masih berurusan dengan hukum banyak. Tapi kami tak hafal jumlahnya. Maka dari itu kini sedang kami urus agar dapat segera terselesaikan," tandasnya.