2 Permohonan Raiden Soedjono Saat Gugat Cerai Tyas Mirasih di PA Jakarta Selatan
Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai talak untuk istrinya, Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
SURYAMALANG.COM - Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai talak untuk istrinya, Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan ada beberapa penyebab Raiden Soedjono mengajukan cerai talak.
Penyebab perceraian ini tercantum dalam dokumen perceraian.
Termasuk, karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga Raiden dan sang artis tersebut.
"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu mempunya alasan. Pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Taslimah enggan membeberkan alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
"Kami belum bisa memberi penjelasan secara spesifik karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Raiden dan Tyas telah menjalin rumah tangga selama empat tahun.
Taslimah mengatakan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS pada Selasa (3/8/2021).
"Yang mengajukan adalah Raiden Muhamad Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak."
"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A."
