2 Permohonan Raiden Soedjono Saat Gugat Cerai Tyas Mirasih di PA Jakarta Selatan
Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai talak untuk istrinya, Tyas Mirasih ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
"Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," tuturnya.
Sidang perdana pasangan suami istri itu digelar pada 16 Agustus 2021.
"Perkara tersebut telah diagendakan penetapan hari sidang pada 4 Agustus 2021," ujar Taslimah.
"Dan agenda sidang pertama adalah nanti tanggal 16 Agustus 2021," lanjutnya.
Dalam gugatan tersebut, Raiden menginginkan dua poin.
Pertama, Raiden meminta majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak.
Kedua, Raiden Soedjono menuntut pembagian harta bersama alias gono gini.
"Sang suami mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," bebernya.
Jadi, dalam persidangan nantinya akan diselesaikan urusan gugatan cerai dan harta gono gini selama empat tahun mereka membina rumah tangga.
"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," terang Taslimah.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Tyas Mirasih Digugat Cerai oleh Raiden Soedjono, Ini Kata Pihak Pengadilan Agama, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/08/06/penyebab-tyas-mirasih-digugat-cerai-oleh-raiden-soedjono-ini-kata-pihak-pengadilan-agama?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tyas-mirasih-dan-raiden-soedjono_20170531_093510.jpg)