CPNS Malang

Info Terbaru CPNS Malang 2021 dan PPPK: Nilai Tes SKD Jadi Penentu, Ranking Tertinggi Bukan Jaminan

Inilah update CPNS Malang 2021 dan PPPK yang saat ini sudah mencapai tahap hasil seleksi administrasi dan persiapan masuk seleksi tes SKD.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Info Terbaru CPNS Malang 2021 dan PPPK: Nilai Tes SKD Jadi Penentu, Ranking Tertinggi Bukan Jaminan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah update CPNS Malang 2021 dan PPPK yang saat ini sudah mencapai tahap hasil seleksi administrasi dan persiapan masuk seleksi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan melalui akun masing-masing pelamar pada 2-3 Agustus 2021.

Untuk saat ini, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 tengah memasuki tahap masa sanggah yang mulai dibuka pada Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).

Masa sanggah berlaku untuk pelamar yang tidak lolos tahap seleksi administrasi CPNS 2021.

Bagi Anda yang lolos seleksi administrasi dapat mempersiapkan untuk tes SKD CPNS 2021.

Dalam tes SKD, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Update CPNS Malang 2021 dan PPPK
Update CPNS Malang 2021 dan PPPK (Kompas.com)

KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).

Diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019 lalu, ada kebijakan kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat.

Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dikutip dari tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Untuk itu, KemenpanRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved