Kontroversi di Balik Penunjukkan Izedrik Emir Moeis Jadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)

Nama Izedrik Emir Moeis tercantum dalam daftar susunan dewan komisaris di BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Editor: Zainuddin
theguardian.com
Ilustrasi. 

"Tentu Pukat mengecam keras dan tidak habis pikir," ujar Totok kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Totok menerangkan penunjukkan Emir memperlihatkan kepada masyarakat tentang bagaimana absurdnya pemerintah dalam sikap terhadap pemberantasan korupsi.

"Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sempat mewacanakan eks napi koruptor menjadi duta anti-korupsi, sekarang eks napi koruptor ditunjuk menjadi komisaris BUMN. Sulit dicerna akal sehat," tutur Totok.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengedepankan profesionalitas dan moral dalam menunjuk komisaris di perusahaan pelat merah, maupun anak usahanya.

Hal tersebut disampaikan Herman menyikapi mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero).

"Dengan jargon BUMN Akhlak (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) harusnya jargon ini dikedepankan, dan dilaksanakan secara konsisten," ujar Herman saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Menurut Herman, PT Pupuk Iskandar Muda bukan perusahaan yang untung, dan sudah seharusnya diisi oleh orang-orang yang kompeten.

"Masih beroperasi saja sudah bagus, itu pun ditopang karena adanya subsidi pupuk. Oleh karenanya jangan dibebani lagi dengan tambahan komisaris, apalagi kontroversial," katanya.

"Jika dikelola secara profesional, tidak akan menimbulkan kegaduhan, ini kan dikelola secara politis," sambung politikus Demokrat itu.

Di tengah kontroversi itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid memberikan pembelaan ke Emir Moeis.

Dia mengatakan, tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai komisaris PT PIM.

"Keputusan itu tidak melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan," kata dia, Kamis (5/8/2021).

Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.

Sebab sebagai warga negara, Emir sudah menjalani hukuman itu secara serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya kira apa yang dilakukan oleh Meneg BUMN sudah sesuai aturan. Pada sisi lain Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved