Jumat, 10 April 2026

Berita Malang Hari Ini

SPBI Sebut Pandemi Covid-19 dan PPKM Bikin Pegawai Kontrak Makin Rentan

Pandemi Covid-19 dan perpanjanan PPKM bakal mempengaruhi para buruh kontrak semakin rentan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Zainuddin

Reporter: Erwin Wicaksono

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pandemi Covid-19 dan perpanjanan PPKM bakal mempengaruhi para buruh kontrak semakin rentan

Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Andi Irfan mengatakan ada dua hal yang mengancam masa depan buruh pada masa pandemi Covid-19.

"Mayoritas buruh kontrak di hadapkan pada peutusan kontrak atau tidak diperpanjang. Kalau pekerja tetap, ada yang pengurangan jam kerja yang berkonsekuensi pada pengurangan gaji."

"Sebagian juga ada yang dirumahkan," kata Andi kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/8/2021).

Andi menyebut nasib pegawai kontrak paling rentan terdampak saat pandemi Covid-19.

Ritme bisnis perusahaan yang tidak stabil dan pemulihan ekonomi belum membuahkan hasil mempengaruhi kerentanan tersebut.

"Walaupun kontrak kerja itu belum tentu benar secara hukum, tapi para pekerja tidak berani melawan. Akhirnya mereka pasrah," terangnya.

Andi menuturkan perusahaan di Kabupaten Malang semakin ramai memperkerjakan pegawai dengan status kontrak.

"Jumlahnya sampai ribuan orang di Kabupaten Malang, dan trennya terus naik. Ada satu perusahaan rokok di Kabupaten Malang yang memperkerjakan 980 orang di bagian produksi secara kontrak."

"Lalu seluruh pegawai kontrak di-PHK pada 2019 dengan alasan efisiensi," papar Andi.

Pandemi Covid-19 ditambah adanya UU Omnibus Law membuat perusahaan semakin berminat menerapkan status kerja kontrak terhadap buruh.

"Dulu perusahaan harus memberi pesangon kalau mau PHK. Sekarang nilai pesangonnya bisa lebih kecil."

"Itu mendorong perusahaan mengubah hubungan kerja dari tetap menjadi kontrak," terangnya.

Menurutnya, mayoritas buruh kontrak di Kabupaten Malang bekerja di sektor industri rokok.

Andi berharap para buruh agar berserikat dan berpikir kritis terkait hak yang harus didapat saat bekerja.

"Keberanian dan kesolidan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Juga ketegasan pengawas ketenagakerjaan dalam UU ketenagakerjaan," ujar Andi.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved