Kronologi David Noah Diduga Gelapkan Uang Rp 1,1 Miliar, Rekan Ariel Beri Cek Bodong & Alamat Kosong

Kronologi David Noah diduga gelapkan uang Rp 1,1 miliar, rekan Ariel disebut beri cek bodong dan alamat kosong, pihak label buka suara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/kolase Instagram @dorfel_dave/noah_site
David Noah (pojok kanan dan kiri) rekan Ariel (tengah) tersandung kasus dugaan penggelapan uang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut kronologi David Noah diduga gelapkan uang Rp 1,150 miliar dari Lina Yunita yang juga pihak pelapor. 

Lina Yunita diketahui memberi pinjaman kepada David Noah, keyboardist grup Band Noah yang digawangi Ariel sebagai vokalis. 

Lina Yunita melaporkan David Noah ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Kamis 5 Agustus 2021. 

Sebelum akhirnya membuat laporan hukum, Lina Yunita telah memberi waktu kepada David Noah untuk melunasi utangnya. 

Akan tetapi David Noah justru menghilang dan disebut memberi cek bodong serta alamat kosong rumah yang sudah tidak ditempatinya lagi. 

Berikut kronologi David Noah diduga gelapkan uang Rp 1,150 miliar selengkapnya. 

1. Tidak Ada Respons 

David Noah tersandung kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,1 miliar
David Noah tersandung kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,1 miliar (Instagram @noah_site)

Awalnya, Lina Yunita mencoba menghubungi David Noah sebagai upaya agar rekan Ariel itu memenuhi janjinya. 

Akan tetapi David Noah hanya sekedar mengumbar janji dan seolah menghilang begitu saja. 

Lina Yunita lalu memutuskan untuk melaporkan David Noah ke Polda Metro Jaya. 

“Jadi kita laporkan saja. Dengan dia tidak datang ke Ibu Lina, tidak merespons, hanya berjanji-janji, berarti ya ngilang saja begitu. Makanya, langkah terakhir melakukan pelaporan," kata kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/8/2021) artikel 'Duduk Perkara David NOAH Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp 1,1 Miliar hingga Cek Bodong'.

Selain David Noah, Lina juga melaporkan Yudhi Sulistiyono.

Keduanya dilaporkan atas pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

2. Cek Bodong 

Lina Yunita melalui kuasa hukumnya, Devi mengatakan kliennya memberi dana pinjaman kepada David Noah sekitar Januari atau Februari 2021 senilai Rp 1,150 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved