Terdakwa Korupsi Bansos Juliari Batubara: "Akhirilah Penderitaan Kami Dengan Membebaskan"
Mantan Menteri Sosial yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial, Juliari Batubara, berharap dibebaskan dari semua dakwaan.
SURYAMALANG - Mantan Menteri Sosial yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial, Juliari Batubara, berharap dibebaskan dari semua dakwaan.
Juliari Batubara sebelumnya terjerat perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Harapan Juliari Batubara itu disampaikan saat memabcakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021).
"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Batubara seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia beralasan, vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari.
Juliari menyebut bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi.
"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," jelas dia.
Ia menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan. Latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.
"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," papar Juliari.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," pungkas dia.
Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Juliari memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/juliari-batubara-minta-dibebaskan.jpg)