Calon Penumpang Pesawat dari Bandara di Jawa Bali Kini Tak Harus Punya Hasil Tes PCR Negatif
Pemerintah tak lagi mengharuskan calon penumpang pesawat dari bandara di Jawa dan Bali untuk memiliki surat tes negatif PCR.
SURYAMALANG - Pemerintah tak lagi mengharuskan calon penumpang pesawat dari bandara di Jawa dan Bali untuk memiliki surat tes negatif PCR.
Calon penumpang pesawat kini dapat menggunakan tes negatif antigen yang diambil sehari sebelum keberangkatan. Namun mereka juga harus menunjukkan sertifikat vaksin hingga dosis kedua.
Aturan baru ini tercantum dalam Instruksi Mengeri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Dirjen Hubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan pihaknya kini tengah membahas aturan turunan dari Inmendagri tersebut bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Saat ini sedang dibahas dengan Satgas, kita upayakan (sore atau malam terbit)," papar Novie.
Secara terpisah, Staf Khusus Kemenhub, Adita membenarkan bahwa calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa Bali dapat menggunakan surat tes negatif antigen.
Namun, serupa dengan pernyataan Novie, Adita menyatakan bahwa pemberlakuan Inmendagri di bandara itu bakal berlaku usai diterbitkannya aturan tururunan dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19.
"Ya, (berlaku) di semua bandara di dalam Jawa Bali, untuk penerbangan dari dan ke Jawa Bali," katanya melalui pesan singkat, Selasa.
"Tapi, untuk pemberlakuannya perlu menunggu diterbitkannya SE Satgas yang disesuaikan dalam Inmendagri," sambung Adita.
Berikut aturan baru soal persyaratan penerbangan udara yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota/ kabupaten di dalam Jawa -Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil sehari sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang dari Bandara se-Jawa Bali Boleh Pakai Surat Antigen, Kemenhub Buat Aturan Turunan Inmendagri"