Intip Aturan Baru CPNS 2021, Bobot Nilai Tes SKD Jadi Passing Grade, Ranking Tertinggi Bukan Jaminan

Simak aturan baru CPNS 2021 bagi para peserta seleksi CPNS yang saat ini tengah menunggu jadwal seleksi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
Intip Aturan Baru CPNS 2021, Bobot Nilai Tes SKD Jadi Passing Grade, Ranking Tertinggi Bukan Jaminan 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak aturan baru CPNS 2021 bagi para peserta seleksi CPNS yang saat ini tengah menunggu jadwal seleksi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seperti yang diketahui, seleksi CPNS 2021 saat ini sudah mencapai tahap hasil seleksi administrasi dan persiapan masuk seleksi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Diketahui, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan melalui akun masing-masing pelamar pada 2-3 Agustus 2021.

Untuk saat ini, pelaksanaan rekrutmen CPNS 2021 tengah memasuki tahap masa sanggah yang mulai dibuka pada Rabu (4/8/2021) hingga Jumat (6/8/2021).

Masa sanggah berlaku untuk pelamar yang tidak lolos tahap seleksi administrasi CPNS 2021.

Bagi Anda yang lolos seleksi administrasi dapat mempersiapkan untuk tes SKD CPNS 2021.

Dalam tes SKD, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Update CPNS Malang 2021 dan PPPK
Update CPNS Malang 2021 dan PPPK (Kompas.com)

KemenpanRB memastikan kelulusan tes SKD CPNS 2021 tidak berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking).

Diketahui, pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019 lalu, ada kebijakan kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat.

Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dikutip dari tayangan YouTube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021).

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade).

Untuk itu, KemenpanRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS.

Para pelamar yang mendaftar formasi umum harus memenuhi passing grade 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

passing grade CPNS 2021
passing grade CPNS 2021 (Tribunnews)

Dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45 dengan waktu pengerjaan 100 menit.

Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.

Mengutip Tribunnews.com, berikut materi soal TWK, TIU dan TKP yang diinfokan KemenpanRB melalui kanal YouTube-nya.

1. Nasionalisme

Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2. Integritas

Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

3. Bela Negara

Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

4. Pilar Negara

Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

5. Bahasa Indonesia

Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

1. Verbal

a. Analogi

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

b. Silogisme

Mengukur kemampan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

c. Analitis

Mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2. Numerik

a. Berhitung

Mengukur kemampuan hitung sederhana.

b. Deret Angka

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka.

c. Perbandingan Kuantitatif

Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

d. Soal Cerita

Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitaif dari informasi yang diberikan.

3. Figural

Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

b. Ketidaksamaan

Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

c. Serial

Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

1. Pelayanan Publik

Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

2. Jejaring Kerja

Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

3. Sosial Budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat masjemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya dan sebagainya.

4. TIK

Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5. Profesionalisme

Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

6. Anti Radikalisme

Menjaring informasi dari individu tenang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM

Ikuti berita terkait jadwal pendaftaran CPNS Malang 2021, PPPK, pendaftaran CPNS Malang 2021 dan CPNS Malang 2021 lainnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved