Lulusan SMK Jurusan Elektronika Tapi Ngaku Dokter dan Keliling Tawarkan Pengobatan, Catur Diciduk
Catur Purwanto adalah lulusan SMK jurusan elektronika. Tapi dia mengaku dokter dan berkeliling menjual jasa pengobatan.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eben haezer
SURYAMALANG, MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto membongkar kasus penipuan berkedok dokter palsu di wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Polisi menangkap tersangka Catur Purwanto (38), warga Kecamatan Kemlagi yang melakukan penipuan menjadi dokter gadungan. Tersangka dibekuk saat beraksi mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, pada Selasa, 3 Agustus 2021 kemarin.
Kasubag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan terungkapnya kasus ini setelah anggota Satreskrim Polresta Mojokerto melakukan penyelidikan terkait praktik kedokteran ilegal.
Setelah beberapa hari melakukan pengintaian, Polisi berhasil menangkap tersangka. Berdasarkan penyidikan tersangka penipuan berkedok dokter gadungan ini merupakan lulusan SMK jurusan elektronika.
"Tersangka lulusan STM jurusan elektronika dan tidak ada pengalaman di pendidikan kedokteran maupun kesehatan," ungkapnya, Selasa (10/8/2021).
Umam menjelaskan modus tersangka yakni menyamar sebagai dokter dengan perlengkapan medis dan obat-obatan. Dia menawarkan pengobatan dengan mematok tarif ke sejumlah warga yang sakit dengan berkeliling ke desa-desa.
Tersangka mengaku memiliki pengalaman penanganan medis ketika bekerja di klinik kesehatan Mojokerto. Dia bahkan melakukan tindakan medis dengan memasang infus di tubuh warga yang kondisinya sakit.
Namun, pihaknya enggan membeberkan nominal tarif pengobatan yang dilakukan dokter abal-abal ini.
Tersangka dibantu seorang rekannya yang kini ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan, korbannya diperkirakan berjumlah puluhan orang lantaran tersangka beraksi selama delapan bulan sejak pada Januari 2021.
"Nominal pengobatan dari tersangka berbeda-beda nanti dulu menunggu penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita yaitu 79 jenis obat cair, pil, injeksi, 34 alat kesehatan dan 16 cairan infus.
"Tersangka mengaku membeli obat-obatan dan perlengkapan medis dari Apotek," ucap Umam.
Umam menyebut hasil penggeledahan di rumah tersangka pihaknya juga menyita uang tunai Rp.700 ribu dan dua buku berisi jadwal pengobatan pasien.
"Tersangka dijerat Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta," tandasnya.
Baca juga: Patah Hati Ditinggal Pacar, Pria di Jember Nekat Hendak Terjun Bebas Dari Jembatan Penyeberangan