Syarat dan Aturan Baru Naik Kereta Api Masa PPKM Level 4, Penumpang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian perjalanan Kereta Api (KA) pada masa Dilanjutkannya PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: eben haezer
SURYAMALANG - PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penyesuaian perjalanan Kereta Api (KA) pada masa Dilanjutkannya PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.
Penyesuaian tersebut untuk mengakomodir para pelanggan yang membutuhkan mobilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Persyaratan perjalanan ini mengacu pada SE Kemenhub no.58 tahun 2021, salah satunya calon pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Pelanggan tersebut dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat (rt/rw), rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
"Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak. Selain itu juga komitmen KAI mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM," ujar Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (10/8/21).
Adapun syarat pelanggan untuk KA jarak jauh terbaru atau PPKM Level 4 Jawa-bali pada 10-16 Agustus 2021.
1. Diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksinasi (min dosis 1)
2. Hasil negatif RT-PCR (2x24jam) atau RT-Antigen (1x24jam)
3. Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
4. Pelanggan dibawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin
5. Pelanggan dibawah 5 tahun tidak diwajibkan RT PCR maupun Antigen
Baca juga: Calon Penumpang Pesawat dari Bandara di Jawa Bali Kini Tak Harus Punya Hasil Tes PCR Negatif
Lebih lanjut Luqman menerangkan, untuk persyaratan pelanggan KA Lokal hanya dikhususkan untuk sektor esensial dan kritikal.
Kemudian dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan. Selain itu, pelanggan KA Lokal jyga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen.
"Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk,” imbuhnya.
Berikut a daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021 :