Pemkab Kediri Janji Segera Lakukan Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan

Pemerintah Kabupaten Kediri berjanji segera mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid-19. 

Penulis: Farid Farid | Editor: eben haezer
surabaya.tribunnews.com/farid mukarrom
Tenaga kesehatan di Kabupaten Kediri yang terlibat dalam penanganan covid-19 

SURYAMALANG, KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri berjanji segera mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid-19. 

Sebelumnya, insentif tenaga kesehatan sudah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.

Yang diatur antara lain terkait pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr Ahmad Khotib menyampaikan bahwa secara umum untuk instensif tenaga kesehatan sedang dalam proses pencairan.

"Ada prosedur dan syarat dalam proses pencairan SPJ. Namun itu semua bukan hambatan dan akan segera kita selesaikan," ujarnya.

Kata dr Khotib, bahwa secara umum untuk para tenaga medis yang mendapat insentif harus yang terjun tangani pasien Covid-19.

"Setelah melakukan SPJ baru kemudian kami tindaklanjuti untuk dilakukan proses pencairan," ungkapnya.

Sementara itu dr Khotib menyebutkan untuk periode pencairan insentif tenaga medis bervariasi mulai 3 - 6 bulan.

"Kami akan berupaya untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses pencairan insentif tenaga kesehatan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved