Kamis, 23 April 2026

Harga Tes PCR di Jawa-Bali Kini Tak Boleh Lebih Dari Rp 495 Ribu

Setelah diminta oleh Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan RI telah memutuskan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu

Editor: eben haezer
SURYAMALANG.COM/Arema FC Official
Ilustrasi 

SURYAMALANG - Setelah diminta oleh Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan RI telah memutuskan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu.

Hal ini disampaikan Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam press conference secara virtual, Senin (16/8/2021) petang.

"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul

Dalam kesempatan itu, Abdu meminta seluruh fasilitas kesehatan menerapkan ketentuan tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan PCR juga harus dikeluarkan maksimal 24 jam dari waktu penambilan Swab.

"Kami harap Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melaukan pembinaan dan pengawasan dalam pealksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.

Ketentuan ini, kata Abdul akan mulai berlaku Selasa, 17 Agustus 2021.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved