Hasil Tes PCR Harusnya Sudah Bisa Keluar 8 Jam Setelah Tes, ini Alasan Kemenkes Bisa Lebih Lama
Hasil pemeriksaan tes PCR sebenarnya bisa diketahui dalam kurun waktu 8 jam. Namun dalam pelaksanaannya, peserta tes kadang harus menunggu lebih lama
SURYAMALANG - Hasil pemeriksaan tes PCR sebenarnya bisa diketahui dalam kurun waktu 8 jam. Namun dalam pelaksanaannya, peserta tes kadang harus menunggu lebih dari 1 hari, bahkan bisa berhari-hari.
Hal ini, menurut Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, terjadi karena beberapa hal.
Pertama, mesin PCR yang biasa digunakan di laboratorium menunggu sampel terkumpul dalam jumlah yang ditentukan. Apabila kapasitas spesimen sudah penuh, baru mesin PCR tersebut dipergunakan.
"Minimal ada 96 sampel sebelum pemeriksaan dilakukan," kata Abdul Kadir.
"Ini kan sampel yang masuk tidak bersamaan masuknya, tetap mungkin ada 5, ada 6. Akhirnya ini juga tentunya menunggu waktu di mana sampel itu bisa penuh, misalnya 85 cup, baru diputar," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin (16/8/2021) petang.
Alasan kedua hasil tes PCR belum bisa diumumkan 1x24 jam adalah kareana sampel yang diambil dari asien harus dikirim ke laboratorium yang memiliki mesin PCR.
"Kemudian pada saatnya nanti, itu akan terkumpul semua regimen, itu kemudian baru melakukan pemutaran. Ini tentu membutuhkan waktu," ujarnya.
Setelah diminta oleh Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan RI telah memutuskan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu.
Hal ini disampaikan Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam press conference secara virtual, Senin (16/8/2021) petang.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul
Dalam kesempatan itu, Abdu meminta seluruh fasilitas kesehatan menerapkan ketentuan tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan PCR juga harus dikeluarkan maksimal 24 jam dari waktu penambilan Swab.
"Kami harap Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melaukan pembinaan dan pengawasan dalam pealksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Ketentuan ini, kata Abdul akan mulai berlaku Selasa, 17 Agustus 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tahanan-polres-blitar-kota-menjalani-tes-swab-antigen.jpg)