RS Semen Gresik Mulai Memakai Harga Test PCR yang Baru
Penurunan harga Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali sudah diterapkan di Kabupaten Gresik.
SURYAMALANG, GRESIK – Penurunan harga Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali sudah diterapkan di Kabupaten Gresik.
Bahkan ada promo yang diberikan, sehingga harga jauh lebih murah di banding harga tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Humas Rumah Sakit Semen Gresik (RSSG), dr Tholib Bahasuan mengatakan, tarif tes PCR di RSSG menggunakan harga promo di bawah harga yang terapkan pemerintah. Promo tersebut hanya berlaku hanya hari ini saja memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-76.
“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang diumumkan pemerintah. Khusus hari ini promo Rp 475.0000,” ucapnya kepada Surya, Selasa (17/8/2021).
Tholib menjelaskan sebanyak 71 orang memangaatkan promo swab antigen. Kemudian total tes PCR sebanyak 45 orang saja. Besok, harga tes PCR akan mengikuti harga yang telah ditetapkan pemerintah yaitu Rp 495.000.
“Insya Allah besok sudah mulai Rp 495.000,” terangnya.
Sedangkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ibnu Sina harga tes PCR dengan harga Rp 495.000 belum dimulai hari ini. Kabid Pelayanan Medik, dr Irma saat dikonfirmasi mengatakan penerapan harga dimulai besok Rabu (18/8/2021).
“Mulai besok insya Allah sudah Rp 495.000,” kata dia.
Baca juga: Hasil Tes PCR Harusnya Sudah Bisa Keluar 8 Jam Setelah Tes, ini Alasan Kemenkes Bisa Lebih Lama
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah memutuskan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495 ribu dan Rp 525 ribu.
Hal ini disampaikan Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, dalam press conference secara virtual, Senin (16/8/2021) petang.
"Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 495.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 525.000 untuk daerah di luar pulau Jawa dan Bali," kata Abdul
Dalam kesempatan itu, Abdu meminta seluruh fasilitas kesehatan menerapkan ketentuan tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan PCR juga harus dikeluarkan maksimal 24 jam dari waktu penambilan Swab.
"Kami harap Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya.
Ketentuan ini, kata Abdul mulai berlaku Selasa, 17 Agustus 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/harga-tes-pcr-di-rs-di-kota-malang.jpg)