Berita Bangkalan Hari Ini

Pemuda Penjual Sate Berbuat Dosa Pada Siswi SMP Bangkalan Modal Facebook, Aksinya Sengaja Direkam

Tak puas sekali merudapaksa Mawar, MF yang diketahui sebagai penjual sate di Jakarta itu mencoba memperdayai korban untuk kedua kalinya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Dyan Rekohadi
Kolase - Kompas.com
ILUSTRASI . 

SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Bermula dari perkenalan lewat media sosial Facebook, seorang siswi SMPdi Bangkalan Madura jadi korban rudapaksa seorang pemuda.

Mawar (14), bukan nama sebenarnya,jadi korban MF (22), warga Desa Suwa’an, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.

MF berbuat dosa pada Mawar saat kopi darat di akhir Juli lalu .

Tak puas sekali merudapaksa Mawar, MF yang diketahui sebagai penjual sate di Jakarta itu mencoba memperdayai korban untuk kedua kalinya.

Rupanya peristiwa rudapaksa pertama sengaja direkam tersangka dan rekaman video itu dijadikan alat memeras agar korban mau menuruti kemauan pelaku.

Peristiwa traumatis bagi Mawar itu bermula dari perkenalan korban dengan MF lewat Facebook.

MF yang Toron atau mudik ke Madura saat masa Idul Adha mengajak korban bertemu.

Pada kesempatan 'kopi darat' pertama itu, MF menjemput Mawar dan mengajaknya ke rumah tantenya.

Sebelumnya, keduanya hanya berkomunikasi lewat media sosial.

"Tersangka MF memang berdomisili di Jakarta, berjualan sate. Ia pulang kampung hanya untuk berlebaran kurban," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino.

Alith menyebut pada pencabulan pertama, terjadi unsur kekerasan karena MF memaksa sekaligus mengancam Mawar dengan kalimat, 'Jika kamu tidak nurut, maka kamu akan saya gantung' apabila menolak berhubungan badan.

Pencabulan pertama  terjadi pada Senin (26/7/2021) atau sepekan setelah Idul Adha.

Saat itu tersangka secara sengaja merekam perbuatan dosanya pada Mawar.

"Korban ketakutan dan menuruti permintaan tersangka MF. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam video perbuatan tersebut," paparnya.

Pada Senin (2/8/2021) MF menebar ancamanakan  menyebarluaskan video rekaman pencabulan itu.

Tersangka mengancam menyebar video rekamannya karena Mawar menolak ajakan kedua MF untuk kembali ke rumah tante tersangka di Kecamatan Tanah Merah, lokasi pencabulan pertama.

Kelakuan MF itu akhirnya dilaporkan polisi dan polisi menangkap MF pada Jumat (13/8/2021) ketika dirinya tengah berada di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamtan Modung.

“Kami juga menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka, berisikan video rekaman. MF merekam namun belum tersebar, tersangka mengancam akan menyebarkan video rekaman apabila korban tidak menuruti,” ungkap Alith.

Selain ponsel, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti celana jins berwarna hitam milik tersangka dan baju milik korban.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MF.

Penjual sate di Jakarta Timur itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved