Setelah Dipecat Karena Narkoba, Mantan Polisi Kini Ditangkap Karena Curi Motor
Mantan polisi di Surabaya ditangkap karena mencuri motor. Sebelumnya, dia dipecat dari kesatuan karena penyalahgunaan narkoba.
SURYAMALANG, SURABAYA - Seorang mantan polisi, Angga Febrianto (33), diringkus polisi karena mencuri motor.
Angga diringkus, Rabu (18/8/2021) di tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.
Dalam pencurian motor, Angga bersekongkol dengan temannya, Richo Hardian (26).
Mereka mencuri motor milik Sri Wahyuningsih, tetangga kos Angga.
Angga merupakan mantan anggota Sarpras Polrestabes Surabaya, yang baru saja dipecat dengan tidak hormat.
Surat pemecatannya baru turun awal pekan ini dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi (Brigpol).
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan kejadian pencurian yang dilakukan mantan anggota polri itu.
"Betul, aksinya terekam CCTV. Memang sudah dipecat dari kepolisian," kata Risti, Kamis (19/8/2021).
Kejadian itu bermula saat kunci motor Honda Beat milik korban masib tertancap.
Angga yang melihat kesempatan itu langsung mengambil kunci motor korban yang diparkir di teras rumah kos.
Usai menguasai kunci motor, Angga menghubungi Richo untuk merencanakan aksi pencurian.
"Selang beberapa saat, RC yang sudah mendapat kunci motor korban menyelinap masuk kos dan langsung mengambil motor korban," beber Risti.
Setelah berhasil, Angga dan Richo bertemu di pintu masuk jembatan Suramadu guna menjual motor tersebut ke Madura.
"Dijual ke Madura," terang Risti.
Hasil penyidikan, Angga nekat mencuri karena terlilit kebutuhan hidup dan hendak membiayai orang tuanya berobat.
"Ibunya mau operasi katanya. Tidak punya penghasilan setelah dipecat," tandasnya.
Terpisah, penangkapan terhadap, Angga Febrianto dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polrestbes Surabaya, Kompol M. Faqih.
" Iya benar, tapi pelaku sudah bukan anggota Polri lagi, karena surat pemecatannya sudah turun," ungkapnya.
Faqih menjelaskan lebih lanjut, Pelaku dipecat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dalam sidang disiplin, pelaku divonis PTDH, dan suratnya sudah turun. Artinya dia sudah bukan anggota Polri lagi dan akan diproses dengan pidana umum," pungkasnya.