Syarat Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Bagi Pemilik Rekening Bank BCA & Bank Swasta Lain
Berikut adalah syarat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 bagi para pemilik rekening BCA dan bank swasta lainnya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
“Sahabat, BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik agar manfaat bisa diterima dengan baik oleh peserta,” tegas BPJS Kenetagakerjaan.
“Untuk itu, Sahabat bisa WhatsApp melalui nomor 081380070175 untuk mendapatkan informasi dan bila mengalami kendala terkait layanan program BPJAMSOSTEK,” sambung akun tersebut.
Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021. Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha
Tahap selanjutnya adalah validasi administrasi dan pembayaran BSU yang dilakukan oleh Kemenaker. Tahapan ini meliputi validasi:
- Data penerima Kartu Prakerja atau Program Keluarga Harapan dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro
- Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data
Tahap terakhir adalah yang paling ditunggu-tunggu, yakni pencairan BLT subsidi gaji 2021 kepada para pekerja. Pencairan bantuan subsidi gaji 2021 dilakukan melalui bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Sebagai informasi tambahan, untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI atau Bank Syariah Indonesia.
Penulis: Frida Anjani / SURYAMALANG.COM
Ikuti Berita Terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan Lainnya