Berita Gresik Hari Ini
Tanah Seluas 2 Hektare Antar Mantan Anggota DPRD Gresik Masuk Penjara
Imron Zuhdi mendekam di penjara karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Duduksampeyan.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Anggota DPRD Gresik periode 2004-2009, Imron Zuhdi mendekam di penjara karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Kecamatan Duduksampeyan.
Imron diduga menjual tanah yang bukan miliknya seluas 2,6 hektare di Desa Ambeng-ambeng.
Imron meyakinkan korban bahwa tanah tersebut miliknya dan tidak dijaminkan ke pihak lain.
"Jual beli berlangsung pada tahun 2016," ucap AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim Polres Gresik kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/8/2021).
Setelah melunasi pembayaran, korban kaget saat tahu tanah tersebut dalam keadaan sengketa.
Ternyata ahli waris sedang menggungat kepala desa Ambeng-ambeng ke pengadilan.
Saat itu korban minta tersangka mengambalikan uangnya.
Namun, tersangka tidak mempedulikan permintaan korban.
Akhirnya korban melapor ke polisi.
Kuasa hukum tersangka, Irfan Choirie mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Klien kami siap bertanggung jawab dan segera mengurus semua tuntutan korban," kata Irfan.
Irfan menyebut dua rekan Imron yang juga mantan calon anggota DPRD Gresik berinisial M dan H turut menikmati dana tersebut.
Irfan minta polisi juga memeriksa dua orang itu.
"Klien saya siap mempertanggungjawabkan kerugian," kata Irfan. (Willy Abraham)