Berita Tulungagung Hari Ini

Belum Ada Tindak Lanjut atas Dugaan Oknum Anggota DPRD Tulungagung Langgar PPKM Gelar Wayangan

hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pelanggaran PPKM Level 4 atas pergelaran wayang kulit yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Satpol PP Tulungagung
Perangkat gamelan untuk pertunjukan wayang kulit diangkut, setelah dibubarkan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung. Pagelaran wayang kulit di masa PPKM Level 4 ini diduga dilaksanakan di rumah Basroni, seorang anggota DPRD Tulungagung dari Fraksi Gerindra. 

Berita Tulungagung Hari Ini
Reporter: David Yohanes
Editor: Irwan Sy (ISY)

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung membubarkan pertunjukan wayang kulit yang diduga digelar di rumah Basroni, anggota DPRD Tulungagung pada Sabtu (21/8/2021) malam lalu.

Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut dari pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ini.

Camat Pagerwojo, Hedik Iswanto, lewat Whatsapp mengatakan kasus ini sudah diserahkan ke Polres Tulungagung.

“Sesuai hasil musyawarah  antara saya, Bapak Kapolsek dan Pak Bowo, perwakilan dari Polres, rencananya ditindaklanjuti Polres dengan memanggil panitia penyelenggara,” terang Hendik.

Sementara Ipda Bowo Tri Kuncoro, perwira pengendali (Padal) justru mengatakan, pembubaran itu dilakukan oleh Satgas Kecamatan.

Pihaknya datang ke lokasi hanya untuk mendukung kegiatan yang dilakukan Satgas Kecamatan.

“Kami hanya backup personel saja. Kegiatan ini dilakukan oleh Satgas Kecamatan,” ucap Bowo.

Menurut Bowo, saat personelnya tiba di lokasi, pertunjukan wayang kulit tengah berlangsung.

Di dalam tempat acara kursi ditata dengan menjaga jarak, terisi sekitar 75 tamu.

Namun di depan banyak para pedagang dan masyarakat yang tidak terkontrol.

“Para pedagang dan masyarakat umum yang datang itu yang tidak diduga panitia,” sambung Bowo.

Sesaat sebelum pembubaran pertunjukan, Bowo mengaku ditemui Basroni dan kepala desa setempat.

Saat itu Basroni mengaku tahu aturan yang melarang pertunjukan yang mengundang massa.

Namun pertunjukan dilakukan meski tanpa izin, dengan alasan adat syukur leluhur suran agung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved