Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Harta Disita Bila Tak Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 M
Mantan Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Bila tak bayar uang pengganti Rp 14,59 miliar, harta terancam disita
SURYAMALANG, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Juliari didakwa menerima suap dalam pengadaan paket bansos covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK, yakni 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Hakim menilai, Juliari terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001.
"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Muhammad Damis, ketua Majelis Hakim dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun Youtube KPK.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," lanjut hakim.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 14.590.450.000 atau Rp 14,59 miliar.
Apabila tidak diganti, maka harta benda Juliari akan dirampas.
"Apabila harta benda itu tidak cukup untuk membayar pidana pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama 4 tahun.
Minta Dibebaskan
Sebelumnya, Juliari Batubara berharap dibebaskan dari semua dakwaan.
Harapan Juliari Batubara itu disampaikan saat memabcakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021).
"Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari Batubara seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia beralasan, vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.