Kamis, 23 April 2026

PPKM Kembali Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Tapi Beberapa Daerah Turun Level

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Editor: eben haezer
YouTube/Kompas.com
Presiden Jokowi 

SURYAMALANG, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Namun berbeda dari sebelumnya, kali ini, pemerintah menurunkan level PPKM untuk sejumlah daerah.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Presiden Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) malam.

Dia menyebutkan, di Jawa dan Bali, ada 4 wilayah dari 67 wilayah yang status PPKM-nya turun dari level 4 ke level 3, di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Sedangkan daerah yang berstatus level 3, bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Demikian juga level 2 yang semula hanya 2 kabupaten/kota, kini menjadi 10 kabupaten/ota.

Perubahan level PPKM di sejumlah daerah ini tentu berimbas pada penyesuaian sejumlah kebijakan seperti kebijakan atau aturan tempat ibadah, restoran, dan mal.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved