Berita Batu Hari Ini
Terhambat PPKM, DPRD Kota Batu Kemungkinan Besar Tak Bisa Merampungkan 18 Ranperda 2021
18 Ranperda Kota Batu yang telah disusun itu besar kemungkinan tidak dapat dapat diselesaikan seluruhnya tahun ini.
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
Ketujuh Ranperda inisiasi DPRD meliputi Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkoba, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Penyelenggaraan Tenaga Kerja. Berikutnya Ranperda Penataan PKL, perubahan atas Perda Kota Batu nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Retribusi KIR, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Sedangkan dari Pemkot Batu ada 11 usulan, yakni perubahan atas Perda Kota Batu nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Kesehatan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang RPJMD tahun 2017-2022. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Perikanan Daerah, Penanaman Modal, Rencana Pembangunan Industri Kota, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Serta Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja; APBD Tahun 2022; dan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/gedung-dprd-kota-batu.jpg)