Jadi Sasaran Vandalisme, Baliho Puan Maharani di Kota Batu Dicoreti Open BO

Di kota Batu, Jawa Timur, Baliho bergambar Puan Maharani itu dicoreti dengan tulisan 'Open BO'. Pelakunya masih diburu

Editor: eben haezer
ist/kompas.com
Baliho bergambar Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang dipasang di depan kantor DPC PDIP Kabupaten Blitar jadi korban vandalisme dan dicoret tulisan Open BO. Peristiwa yang sama juga terjadi di Kota Batu, belum lama ini. 

SURYAMALANG, BATU - Baliho ketua DPR RI, Puan Maharani kembali menjadi sasaran vandalisme.

Di kota Batu, Jawa Timur, Baliho bergambar Puan Maharani itu dicoreti dengan tulisan 'Open BO'.

Baliho yang menjadi sasaran vandalisme ini terletak di Jl Sultan Agung. Atas permintaan DPC PDIP Kota Batu, baliho itu kini sudah diturunkan oleh Satpol PP.

Ketua DPC PDIP Kota Batu, Punjul Santoso mengaku kecewa degnan vandalisme tersebut.

"Ini adalah gambar tokoh nasional, ketua DPR RI yang menyampaikan, menyosialisasikan kepada warga masyarakatnya. Tapi, sekali lagi ini hal yang tidak terpuji yang semestinya tidak terjadi di kota Batu," kata Punjul seperti dikutip dari kompas.com, Selasa (24/8/2021)

Vandalisme terhadap baliho bergambar Puan Maharani ini diduga dibuat pada Senin (23/8/2021) malam dan baru diketahui keesokan paginya.

Punjul pun berupaya mengungkap siapa pelakunya dengan mengumpulkan barang bukti rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi, lalu melapor ke polisi.

"Agar ini menjadi pembelajaran kita semua, terutama masyarakat yang ada di Kota Batu," pungkasnya.

Vandalisme terhadap baliho bergambar Puan Maharani ini bukan yang pertama terjadi. 

Pada Juli lalu, baliho yang dipasang di depan kantor DPC PDIP Kabupaten Blitar juga dicoret dengan tulisan 'Open BO'. 

Aksi vandalisme ini langsung mendapat perhatian dari polisi.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut setelah dilaporkan oleh DPC PDIP Kabupaten Blitar. 

"Ada laporan itu (vandalisme) ke kami. Yang sesuai laporan pelapor adalah pejabat DPC PDIP Kabupaten Blitar, kemarin (23/7/2021)," ujar Leo dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu sore (24/7/2021).

Leo mengatakan, pelaku vandalisme akan dijerat dengan pasal berlapis.

Selain itu, ujarnya, polisi juga melihat kasus tersebut sebagai tindak penghinaan pejabat tinggi negara sebagaimana diatur pada Pasal 207 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved