DPRD Jember : Tidak Etis Bupati Jember Menerima Honor Untuk Setiap Kematian Warga Akibat Covid-19

Bupati Jember dikabarkan menerima honor Rp 100 ribu untuk setiap pemakaman jenazah covid-19 di Jember. Hal ini memantik reaksi dari DPRD Jember

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eben haezer
sri wahyunik/suryamalang.com
Bupati Jember, Hendy Siswanto 

SURYAMALANG, JEMBER - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat menyayangkan adanya honor pemakaman pasien Covid-19 untuk pejabat tinggi di Pemkab Jember.

"Jujur saya kaget. Dan itu tidak etis, serta kebijakan yang sangat fatal jika memang terjadi," tegas Hadi saat diwawancarai, Kamis (26/8/2021).

Kamis (26/8/2021), di kalangan wartawan tersebar dokumen tentang adanya pejabat Pemkab Jember yang menerima honor pemakaman pasien Covid-19. Total honor itu sebesar Rp 282 juta.

Honor itu untuk kegiatan yang berbunyi pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, dan sub kegiatannya adalah respon cepat darurat bencana non alam epidemi/wabah penyakit. Honor tersebut melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember.

Honor tersebut telah dibayarkan, di antaranya, kepada empat orang pejabat yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD M Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria.

Honor itu total sebesar Rp 282 juta. Setiap orang menerima Rp 70,5 juta. Nilai honor Rp 70,5 juta itu dihitung dari setiap orang mendapatkan honor pemakaman Rp 100.000 untuk satu kali pemakaman, selama 705 kali pemakaman.

Mendengar informasi tersebut, Hadi Supaat mengaku kaget.

"Hari ini saya juga dapat informasi tersebut. Sekali lagi, ini tidak etis. Kenapa harus ada nama pejabat di struktur tim pemakaman. Kalau seperti ini kan kesannya seakan-akan menari di atas penderitaan warganya," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dia meneruskan, Pansus Covid-19 DPRD Jember tidak pernah mendapatkan data SK struktur petugas pemakaman Covid-19. Meskipun di dalam pos anggaran, memang ada honor untuk kegiatan pemakaman. Honor tersebut diterima oleh petugas pemakaman, atau petugas yang memakamkan jenazah pasien Covid-19.

"Kalau memang honor ini telah diterima oleh pejabat, sebaiknya dikembalikan-lah. Atau digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui menerima honor tersebut. Honor tersebut diterimanya dalam kapasitas dirinya sebagai pengarah berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respon Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.

"Memang benar saya menerimanya. Tapi terus terang, ini berkaitan dengan regulasi. Saya mengikuti regulasi tersebut. Honor itu, kalau tidak salah Rp 100.000 setiap ada yang meninggal, itu berkaitan saya sebagai pengarah. Kaitannya dengan Monev, monitoring evaluasi," kata Bupati Hendy, Kamis (26/8/2021).

Meski menerima honor sebesar Rp 70,5 juta, dia menyebut, honor itu tidak dipakainya. Honor itu diberikan kepada keluarga pasien yang meninggal dunia karena Covid-19.

"Honor itu langsung saya berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid, terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Dan ini baru pertama ini, tidak setiap bulan menerima. Dan tentunya, kami juga tidak mengharapkan ada warga yang meninggal. Ini konsekuensi sebagai pengarah yang melakukan monitoring kegiatan pemakaman, yang bahkan tidak mengenal waktu," tegasnya.

Dia mengakui pada bulan Juni - Juli, angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Jember tinggi. Sehingga honor kegiatan pemakaman juga terlihat banyak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved