Berita Jember Hari Ini

Regulasi yang Atur Bupati & Pejabat Jember Terima Honor Per Pemakaman Pasien Covid-19 Dipertanyakan

Aturan penerimaan honor bagi bupati dan 3 pejabat Pemkab Jember dipertanyakan karena mengatur pemberiannya per kegiatan pemakaman bukan per bulan .

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 

SURYAMALANG.COM, JEMBER  - Honor bagi Bupati dan 3 pejabat Jember terus jadi sorotan, termasuk soal aturan yang mengatur soal penerimaan honor itu.

Aturan penerimaan honor bagi pejabat Pemkab Jember dipertanyakan karena mengatur pemberiannya per kegiatan bukan per bulan .

Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menyarankan pejabat Pemkab Jember yang menerima honor pemakaman untuk mengembalikan honor tersebut.

Tabroni menegaskan, honor pemakaman itu sepantasnya diterima oleh petugas di lapangan.

"Honor pemakaman itu diterima oleh petugas di lapangan, alias petugas yang benar-benar melakukan pemakaman. Berapa kegiatan pemakaman yang mereka lakukan, itulah yang direkapitulasi," ujar Tabroni kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (27/8/2021).

Lalu ketika bupati, sekretaris daerah, kepala BPBD, juga kepala bidang di BPBD menerima honor pemakaman senilai Rp 100.000 per kegiatan pemakaman, menurut Tabroni, mereka tidak pantas menerimanya.

"Kalau mau menerima honor dalam kapasitas pengarah, silahkan alokasikan honor kegiatan pengarah itu per bulan, bukan per kegiatan. Tentunya honornya berdasarkan nilai kepantasan," imbuh politisi PDI Perjuangan tersebut.

Tabroni awalnya tidak percaya jika pejabat mau menerima honor pemakaman tersebut.

Namun dari keterangan bupati sendiri, imbuhnya, para pejabat itu menerima honor pemakaman tersebut.

"Ternyata mereka menerima. Oleh karena itu, seharusnya dikembalikan segera. Karena ini tidak pantas, juga janggal. Dasar apa yang dipakai membuat regulasi tersebut."

"Jika mengacu kepada Perpres No 33 Tahun 2020, honor kegiatan pengarah itu per bulan, dengan kisaran Rp 1 juta - Rp 1,5 juta per bulan. Bukan per kegiatan yang kemudian sampai segitu jumlahnya," tegasnya.

Komisi A, komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut, lebih lanjut mengharapkan ada evaluasi terhadap regulasi tentang pemakaman Covid-19 tersebut.

"Sebaiknya ada evaluasi terhadap regulasi tersebut. Karena ada yang janggal," tegasnya.

Seperti diberitakan, ramai menjadi perbincangan oleh sejumlah kalangan di Jember perihal honor pemakaman pasien Covid-19 yang diterima oleh Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember Mirfano, Kepala BPBD Jember M Djamil, dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.

Setiap orang dari 4 pejabat itu menerima honor sebesar Rp 70,5 juta untuk 705 kali pemakaman di bulan Juni 2021. Totalnya mencapai Rp 282 juta.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved