Mulai Hari Ini Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan, Simak Cara Daftar dan Menggunakannya

Berikut cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan mulai hari ini, Sabtu 28 Agustus 2021.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
ILUSTRASI - aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan mulai hari ini 

SURYAMALANG.COM - Berikut cara mendaftar aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat perjalanan mulai hari ini, Sabtu 28 Agustus 2021.

Anda juga dapat menyimak cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini di akhir ulasan.

Seperti diketahui aplikasi PeduliLindung ini wajib dimiliki bagi pengguna seluruh moda transportasi.

Baik pengguna transportasi dari tedarat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, penerapan aplikasi tersebut akan dilaksanakan secara serentak mulai hari ini.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Murah Nissan X-Trail Tahun 2008 Mulai Rp 80 Jutaan, Layak Diperhitungkan

Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, sektor transportasi adalah salah satu sektor yang penting.

Pasalnya berguna untuk mengatur mobilitas dan menjadi filter untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa membantu untuk mengelola mobilitas di tengah pandemi.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19."

"Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19."

"Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik," kata Budi dilansir laman resmi dephub.go.id.

Perlu Adanya Sosialisasi ke Masyarakat

Lebih lanjut Budi menuturkan pihaknya telah memberikan instruksi kepada para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat moda transportasi.

Selain itu, Budi juga telah meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, untuk mempersiapkan diri.

Baik mempersiapkan secara sistem maupun secara prosedurnya, agar nantinya penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bisa berjalan dengan baik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved