Berita Tulungagung Hari Ini
Jual Motor Curian ke Polisi, Maling Motor Asal Tulungagung Ini Ditangkap saat COD
Polisi yang menyamar lalu mengajak penjual ini untuk cash on delivery (COD) di halte bus simpang tiga Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Saat terduga pelaku datang mengendarai sepeda motor milik SM, polisi segera menangkapnya.
AR tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, lalu dibawa ke Mapolsek Kedungwaru.
Hasil penyidikan memastikan, sepeda motor itu memang dicuri dari pondok pesantren di Kecamatan Kedungwaru.
Setelah cukup alat bukti, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan di Mapolsek Kedungwaru.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.