Dapat Diskon, 3 Emak-emak Ini Malah Tipu Pemilik Mobil di Tabalong
Wanita berinisial MR (42), RRA (28), dan NR (39) harus mendekam di penjara Polres Tabalong.
SURYAMALANG.COM - Wanita berinisial MR (42), RRA (28), dan NR (39) harus mendekam di penjara Polres Tabalong.
Diduga tiga wanita ini menggadaikan mobil rental untuk membayar utang.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin mengatakan tiga tersangka ini sudah merencakan aksi penipuan dan penggelapan mobil pikap tersebut.
"Para pelaku meyakinkan korban bahwa mobil tersebut untuk pindahan rumah," kata Riza, Selasa (31/8/2021).
Penipuan dan penggelapan ini bermula saat tiga emak-emak itu mendatangi pemilik mobil pada 23 Juli 2021 siang.
Tiga pelaku akan menyewa mobil selama 1 hari dengan uang sewa sebesar Rp 250.000.
Saat itu RRA menjaminkan KTP asli yang disebut milik suaminya.
Ternyata KTP tersebut merupakan milik orang lain.
Pemilik mobil menghubungi RRA pada 24 Juli 2021 siang.
Pemilik minta RRA mengembalikan mobil tersebut.
Tapi, RRA mengatakan akan memperpanjang masa sewa selama 10 hari lagi.
Pemilik pun mematok harga Rp 2 juta untuk masa sewa 10 hari.
Ternyata para pelaku menggadaikan mobil tersebut seharga Rp 20 juta pada 25 Juli 2021.
Kemudian para pelaku membagi-bagi uang hasil penipuan dan penggelapan tersebut.
MR mendapat bagian Rp 4 juta untuk membayar utang dan modal usaha jualan buah.