Dapat Diskon, 3 Emak-emak Ini Malah Tipu Pemilik Mobil di Tabalong
Wanita berinisial MR (42), RRA (28), dan NR (39) harus mendekam di penjara Polres Tabalong.
Editor:
Zainuddin
RRA mendapat bagian Rp 4 juta untuk membayar utang.
NR mendapat bagian Rp 4 juta untuk membayar utang.
"Ternyata ada dua orang lain yang mendapat bagian," terangnya.
Setelah mendapat laporan, polisi menangkap MR dan RRA pada 23 Agustus 2021.
Kemudian polisi menangkap NR pada Minggu (29/8/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Emak-emak di Tabalong Diciduk Polisi, Nekat Gadai Mobil Rental, Butuh Uang Bayar Utang, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/01/3-emak-emak-di-tabalong-diciduk-polisi-nekat-gadai-mobil-rental-butuh-uang-bayar-utang?page=all
Berita Terkait