Dapat Diskon, 3 Emak-emak Ini Malah Tipu Pemilik Mobil di Tabalong

Wanita berinisial MR (42), RRA (28), dan NR (39) harus mendekam di penjara Polres Tabalong.

Editor: Zainuddin
theguardian.com
Ilustrasi Penjara 

RRA mendapat bagian Rp 4 juta untuk membayar utang.

NR mendapat bagian Rp 4 juta untuk membayar utang.

"Ternyata ada dua orang lain yang mendapat bagian," terangnya.

Setelah mendapat laporan, polisi menangkap MR dan RRA pada 23 Agustus 2021.

Kemudian polisi menangkap NR pada Minggu (29/8/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Emak-emak di Tabalong Diciduk Polisi, Nekat Gadai Mobil Rental, Butuh Uang Bayar Utang, https://www.tribunnews.com/regional/2021/09/01/3-emak-emak-di-tabalong-diciduk-polisi-nekat-gadai-mobil-rental-butuh-uang-bayar-utang?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved